Oleh: Muhammad Ikhsan
PENDAHULUAN
Setelah
panitia penulisan mushaf al-Qur’an yang ditunjuk dan diawasi langsung
oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan r.a. selesai menunaikan tugasnya,
beliau kemudian melakukan beberapa langkah penting sebelum kemudian
mendistribusikan mushaf-mushaf itu ke beberapa wilayah Islam.
Langkah-langkah penting itu adalah:[1]
1. Membacakan naskah final tersebut di hadapan para sahabat. Ini dimaksudkan sebagai langkah verifikasi, terutama dengan suhuf yang dipegang oleh Hafshah binti ‘Umar r.a.[2]
2. Membakar
seluruh manuskrip al-Qur’an lain. Sebab dengan selesainya mushaf resmi
tersebut, keberadaan pecahan-pecahan tulisan al-Qur’an dianggap tidak
diperlukan lagi. Dan itu sama sekali tidak mengundang keberatan para
sahabat. Ali bin Abi Thalib r.a. menggambarkan peristiwa itu dengan
mengatakan,
“Demi
Allah, dia (‘Utsman) tidak melakukan apa yang ia lakukan terhadap
mushaf-mushaf itu kecuali (ia melakukannya) di hadapan kami semua.”[3]
Setelah
melakukan dua langkah tersebut, ‘Utsman bin ‘Affan r.a kemudian mulai
melakukan pengiriman mushaf al-Qur’an ke beberapa wilayah Islam. Para
ulama Islam sendiri berbeda pendapat tentang jumlah eksemplar mushaf
yang ditulis dan disebarkan









