Oleh: Muhammad Ikhsan
PENDAHULUAN
Setelah
panitia penulisan mushaf al-Qur’an yang ditunjuk dan diawasi langsung
oleh Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan r.a. selesai menunaikan tugasnya,
beliau kemudian melakukan beberapa langkah penting sebelum kemudian
mendistribusikan mushaf-mushaf itu ke beberapa wilayah Islam.
Langkah-langkah penting itu adalah:[1]
1. Membacakan naskah final tersebut di hadapan para sahabat. Ini dimaksudkan sebagai langkah verifikasi, terutama dengan suhuf yang dipegang oleh Hafshah binti ‘Umar r.a.[2]
2. Membakar
seluruh manuskrip al-Qur’an lain. Sebab dengan selesainya mushaf resmi
tersebut, keberadaan pecahan-pecahan tulisan al-Qur’an dianggap tidak
diperlukan lagi. Dan itu sama sekali tidak mengundang keberatan para
sahabat. Ali bin Abi Thalib r.a. menggambarkan peristiwa itu dengan
mengatakan,
“Demi
Allah, dia (‘Utsman) tidak melakukan apa yang ia lakukan terhadap
mushaf-mushaf itu kecuali (ia melakukannya) di hadapan kami semua.”[3]
Setelah
melakukan dua langkah tersebut, ‘Utsman bin ‘Affan r.a kemudian mulai
melakukan pengiriman mushaf al-Qur’an ke beberapa wilayah Islam. Para
ulama Islam sendiri berbeda pendapat tentang jumlah eksemplar mushaf
yang ditulis dan disebarkan
pada waktu itu. Al-Zarkasyi misalnya
menggambarkan ragam pendapat itu dengan mengatakan,
“Abu
‘Amr al-Dany menyatakan dalam kitab al-Muqni’: mayoritas ulama
berpandangan bahwa ketika ‘Utsman menuliskan mushaf-mushaf itu ia
membuatnya dalam 4 (eksemplar), lalu mengirimkan satu eksemplar ke
setiap wilayah: Kufah, Bashrah dan Syam, lalu menyisakan satu eksemplar
di sisinya. Ada pula yang mengatakan bahwa beliau menuliskan sebanyak 7
eksemplar. (Selain yang telah disebutkan –pen) ia menambahkan untuk
Mekkah, Yaman, dan Bahrain. (Al-Dany) mengatakan: ‘Pendapat pertamalah
yang paling tepat, dan itu dipegangi para imam.’”[4]
Sementara
al-Suyuthi menyebutkan pendapat lain –disamping pendapat di atas- yang
menurutnya masyhur, bahwa jumlah mushaf itu ada 5 eksemplar.[5]
Semua
naskah itu ditulis di atas kertas, kecuali naskah yang dikhususkan
‘Utsman bin ‘Affan r.a untuk dirinya –yang kemudian dikenal juga dengan al-Mushaf al-Imam-. Sebagian ulama mengatakan ditulis di atas lembaran kulit rusa.[6] Mushaf-mushaf tersebut oleh para ahli al-Rasm kemudian
diberi nama sesuai dengan kawasannya. Naskah yang diperuntukkan untuk
Madinah dan Mekkah kemudian dikenal dengan sebutan Mushaf Hijazy, yang diperuntukkan untuk Kufah dan Bashrah disebut sebagai Mushaf ‘Iraqy, dan yang dikirim ke Syam dikenal dengan sebutan Mushaf Syamy.[7]
Dalam
proses pendistribusian ini, ada langkah penting lainnya yang juga tidak
lupa dilakukan oleh ‘Utsman bin ‘Affan r.a. Yaitu menyertakan seorang qari’ dari
kalangan sahabat Nabi saw bersama dengan mushaf-mushaf tersebut.
Tujuannya tentu saja untuk menuntun kaum muslimin agar dapat membaca
mushaf-mushaf tersebut sebagaimana diturunkan oleh Allah kepada
Rasul-Nya. Ini tentu saja sangat beralasan, sebab naskah-naskah mushaf
‘Utsmani tersebut hanya mengandung huruf-huruf konsonan, tanpa dibubuhi
baris maupun titik. Tanpa adanya para qari’ penuntun itu,
kesalahan baca sangat mungkin terjadi. Ini sekaligus menegaskan bahwa
pewarisan pembacaan al-Qur’an –yang juga berarti pewarisan al-Qur’an itu
sendiri- sepenuhnya didasarkan pada proses talaqqi, bukan pada realitas rasm yang tertuang pada lembaran-lembaran mushaf belaka.[8]
Tentu
saja, pasca pendistribusian naskah-naskah mushaf ‘Utsmani tersebut,
kaum muslimin telah memiliki sebuah mushaf rujukan –karena itulah ia
disebut sebagai al-mushaf al-imam-. Sejak saat itu, mulailah
upaya-upaya penulisan ulang naskah Al-Qur’an berdasarkan mushaf ‘Utsmani
untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin akan mushaf al-Qur’an. Dalam
kurun yang cukup panjang, yaitu pasca kodifikasi Khalifah ‘Utsman r.a.
hingga sekarang terdapat banyak perkembangan baru dalam perbanyakan
naskah tersebut. Meskipun upaya itu sama sekali tidak berarti merubah
hakikat al-Qur’an sebagai Kalamullah. Perkembangan-perkembangan itulah yang akan dikaji secara singkat dalam makalah ini. Dan semoga bermanfaat!
PERKEMBANGAN BARU PENULISAN MUSHAF PASCA UTSMAN
Pemberian Harakat (Nuqath al-I’rab)
Sebagaimana
telah diketahui, bahwa naskah mushaf ‘Utsmani generasi pertama adalah
naskah yang ditulis tanpa alat bantu baca yang berupa titik pada huruf (nuqath al-i’jam) dan harakat (nuqath al-i’rab)
–yang lazim kita temukan hari ini dalam berbagai edisi mushaf
al-Qur’an-. Langkah ini sengaja ditempuh oleh Khalifah ‘Utsman r.a.
dengan tujuan agar rasm (tulisan) tersebut dapat mengakomodir ragam qira’at yang
diterima lalu diajarkan oleh Rasulullah saw. Dan ketika naskah-naskah
itu dikirim ke berbagai wilayah, semuanya pun menerima langkah tersebut,
lalu kaum muslimin pun melakukan langkah duplikasi terhadap
mushaf-mushaf tersebut; terutama untuk keperluan pribadi mereka
masing-masing. Dan duplikasi itu tetap dilakukan tanpa adanya penambahan
titik ataupun harakat terhadap kata-kata dalam mushaf tersebut.[9] Hal ini berlangsung selama kurang lebih 40 tahun lamanya.
Dalam
masa itu, terjadilah berbagai perluasan dan pembukaan wilayah-wilayah
baru. Konsekwensi dari perluasan wilayah ini adalah banyaknya
orang-orang non Arab yang kemudian masuk ke dalam Islam, disamping tentu
saja meningkatnya interaksi muslimin Arab dengan orang-orang non Arab
–muslim ataupun non muslim-. Akibatnya, al-‘ujmah (kekeliruan dalam menentukan jenis huruf) dan al-lahn (kesalahan
dalam membaca harakat huruf) menjadi sebuah fenomena yang tak
terhindarkan. Tidak hanya di kalangan kaum muslimin non-Arab, namun juga
di kalangan muslimin Arab sendiri.
Hal
ini kemudian menjadi sumber kekhawatiran tersendiri di kalangan
penguasa muslim. Terutama karena mengingat mushaf al-Qur’an yang umum
tersebar saat itu tidak didukung dengan alat bantu baca berupa titik dan
harakat.
Dalam beberapa referensi[10] disebutkan
bahwa yang pertama kali mendapatkan ide pemberian tanda bacaan terhadap
mushaf al-Qur’an adalah Ziyad bin Abihi, salah seorang gubernur yang
diangkat oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan r.a. untuk wilayah Bashrah (45-53
H). Kisah munculnya ide itu diawali ketika Mu’awiyah menulis surat
kepadanya agar mengutus putranya, ‘Ubaidullah, untuk menghadap
Mu’awiyah. Saat ‘Ubaidullah datang menghadapnya, Mu’awiyah terkejut
melihat bahwa anak muda itu telah melakukan banyak al-lahn dalam
pembicaraannya. Mu’awiyah pun mengirimkan surat teguran kepada Ziyad
atas kejadian itu. Tanpa buang waktu, Ziyad pun menulis surat kepada Abu
al-Aswad al-Du’aly[11]:
“Sesungguhnya
orang-orang non-Arab itu telah semakin banyak dan telah merusak bahasa
orang-orang Arab. Maka cobalah Anda menuliskan sesuatu yang dapat
memperbaiki bahasa orang-orang itu dan membuat mereka membaca al-Qur’an
dengan benar.”
Abu
al-Aswad sendiri pada mulanya menyatakan keberatan untuk melakukan
tugas itu. Namun Ziyad membuat semacam ‘perangkap’ kecil untuk
mendorongnya memenuhi permintaan Ziyad. Ia menyuruh seseorang untuk
menunggu di jalan yang biasa dilalui Abu al-Aswad, lalu berpesan: “Jika
Abu al-Aswad lewat di jalan ini, bacalah salah satu ayat al-Qur’an tapi
lakukanlah lahn terhadapnya!” Ketika Abu al-Aswad lewat, orang inipun membaca firman Allah yang berbunyi:
QWÜKV
JðW/@
còv÷X£WT WÝYQÚ *WÜkYÒX£pTSÙ<Ö@
I&SãRÖéSªW¤Wè
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrik.” (al-Taubah: 3)
Tapi ia mengganti bacaan “wa rasuluhu” menjadi “wa rasulihi”. Bacaan
itu didengarkan oleh Abu al-Aswad, dan itu membuatnya terpukul. “Maha
mulia Allah! Tidak mungkin Ia berlepas diri dari Rasul-Nya!” ujarnya.
Inilah yang kemudian membuatnya memenuhi permintaan yang diajukan oleh
Ziyad. Ia pun menunjuk seorang pria dari suku ‘Abd al-Qais untuk
membantu usahanya itu. Tanda pertama yang diberikan oleh Abu al-Aswad
adalah harakat (nuqath al-i’rab). Metode pemberian harakat itu
adalah Abu al-Aswad membaca al-Qur’an dengan hafalannya, lalu stafnya
sembari memegang mushaf memberikan harakat pada huruf terakhir setiap
kata dengan warna yang berbeda dengan warna tinta kata-kata dalam mushaf
tersebut. Harakat fathah ditandai dengan satu titik di atas huruf, kasrah ditandai dengan satu titik dibawahnya, dhammah ditandai dengan titik didepannya, dan tanwin ditandai
dengan dua titik. Demikianlah, dan Abu al-Aswad pun membaca al-Qur’an
dan stafnya memberikan tanda itu. Dan setiap kali usai dari satu
halaman, Abu al-Aswad pun memeriksanya kembali sebelum melanjutkan ke
halaman berikutnya.[12]
Murid-murid
Abu al-Aswad kemudian mengembangkan beberapa variasi baru dalam
penulisan bentuk harakat tersebut. Ada yang menulis tanda itu dengan
bentuk kubus (murabba’ah), ada yang menulisnya dengan bentuk
lingkaran utuh, dan ada pula yang menulisnya dalam bentuk lingkaran yang
dikosongkan bagian tengahnya.[13] Dalam perkembangan selanjutnya, mereka kemudian menambahkan tanda sukun (yang menyerupai bentuk kantong air) dan tasydid (yang menyerupai bentuk busur) yang diletakkan di bagian atas huruf. [14]
Dan seperti yang disimpulkan oleh al-A’zhamy, nampaknya setiap wilayah
kemudian mempraktekkan sistem titik yang berbeda. Sistem titik yang
digunakan penduduk Mekah –misalnya- berbeda dengan yang digunakan orang
Irak. Begitu pula sistem penduduk Madinah berbeda dengan yang digunakan
oleh penduduk Bashrah. Dalam hal ini, Bashrah lebih berkembang, hingga
kemudian penduduk Madinah mengadopsi sistem mereka.[15] Namun lagi-lagi perlu ditegaskan, bahwa perbedaan ini sama sekali tidak mempengaruhi apalagi mengubah bacaan Kalamullah. Ia masih tetap seperti yang diturunkan Allah kepada Rasulullah saw.
Satu
hal lagi yang perlu disebutkan di sini, bahwa beberapa peneliti
–seperti Guidi, Israil Wilfinson, dan DR. ‘Izzat Hassan- menyimpulkan
bahwa tanda harakat ini sebenarnya dipinjam oleh Bahasa Arab dari Bahasa
Syriak. Tetapi –mengutip al-A’zhamy- Yusuf Dawud Iqlaimis, Biskop
Damaskus, menyatakan:
Ini
jelas yakin tanpa diragukan bahwa pada zaman Yakub dari Raha, yang
meninggal di awal abad kedelapan masehi, di sana tidak ada metode tanda
diakritikal dalam bahasa Syriak, tidak dalam huruf hidup bahasa Yunani
maupun sistem tanda titiknya.[16]
Yakub (Yacob?) Raha sendiri –menurut B.Davidson[17]-
menemukan tanda bacaan pertama (untuk Bahasa Syriak) pada abad ketujuh,
sedangkan Theophilus menemukan huruf hidup Bahasa Yunani pada abad ke
delapan. Bila dihitung, akhir abad ketujuh masehi itu sama dengan tahun
81 H, dan akhir abad kedelapan itu sama dengan tahun 184 H. Sementara
Abu al-Aswad al-Du’aly –penemu tanda diakritikal Bahasa Arab- meninggal
dunia pada tahun 69 H (688 M). Ditambah lagi, -seperti yang dicontohkan
oleh B.Davidson- sistem diakritikal Syriak begitu mirip tanda yang
digunakan oleh al-Du’aly.
Fakta
lain adalah bahwa tata bahasa Syriak dapat dikatakan menemukan
identitasnya melalui upaya Hunain bin Ishaq. Hunain sendiri dilahirkan
pada tahun 194 H (810 M), sementara Sibawaih, tokoh besar tata Bahasa
Arab penulis al-Kitab (sebuah referensi puncak dalam Nahwu)
meninggal pada tahun 180 H (796 M). Maka tidak mungkin Hunain dapat
disebut memberikan pengaruh pada tata Bahasa Arab. Apalagi sejarah
mencatat bahwa Hunain pernah belajar Bahasa Arab di Bashrah. Tepatnya
pada Khalil bin Ahmad al-Farahidy (w. 170 H), seorang tokoh ensiklopedi
Bahasa Arab terkemuka. Jadi pertanyaannya: siapa yang meminjam pada
siapa?[18]
Pemberian Titik pada Huruf (Nuqath al-I’jam)
Pemberian
tanda titik pada huruf ini memang dilakukan belakangan dibanding
pemberian harakat. Pemberian tanda ini bertujuan untuk membedakan antara
huruf-huruf yang memiliki bentuk penulisan yang sama, namun
pengucapannya berbeda. Seperti pada huruf ب(ba),ت )ta(, )ثtsa(. Pada
penulisan mushaf ‘Utsmani pertama, huruf-huruf ini ditulis tanpa
menggunakan titik pembeda. Salah satu hikmahnya adalah –seperti telah
disebutkan- untuk mengakomodir ragam qira’at yang ada. Tapi
seiring dengan meningkatnya kuantitas interaksi muslimin Arab dengan
bangsa non-Arab, kesalahan pembacaan jenis huruf-huruf tersebut (al-‘ujmah) pun merebak. Ini kemudian mendorong penggunaan tanda ini.
Ada
beberapa pendapat yang berbeda mengenai siapakah yang pertama kali
menggagas penggunaan tanda titik ini untuk mushaf al-Qur’an. Namun
pendapat yang paling kuat nampaknya mengarah pada Nashr bin ‘Ashim[19] dan Yahya bin Ya’mar[20].
Ini diawali ketika Khalifah Abdul Malik bin Marwan memerintahkan kepada
al-Hajjaj bin Yusuf al-Tsaqafy, gubernur Irak waktu itu (75-95 H),
untuk memberikan solusi terhadap ‘wabah’ al-‘ujmah di tengah
masyarakat. Al-Hajjaj pun memilih Nahsr bin ‘Ashim dan Yahya bin Ya’mar
untuk misi ini, sebab keduanya adalah yang paling ahli dalam bahasa dan qira’at. [21]
Setelah melewati berbagai pertimbangan, keduanya lalu memutuskan untuk menghidupkan kembali tradisi nuqath al-i’jam (pemberian titik untuk membedakan pelafalan huruf yang memiliki bentuk yang sama). Muncullah metode al-ihmal dan al-i’jam.[22] Al-ihmal adalah membiarkan huruf tanpa titik, dan al-i’jam adalah memberikan titik pada huruf. Penerapannya adalah sebagai berikut:
a. untuk membedakan antara دdal dan ذdzal, رra’ dan زzay, صshad dan ضdhad, طtha’ dan ظzha’, serta ع‘ain dan غ ghain, maka huruf-huruf pertama dari setiap pasangan itu diabaikan tanpa titik (al-ihmal), sedangkan huruf-huruf yang kedua diberikan satu titik di atasnya (al-i’jam).
b. untuk pasangan سsin dan ش syin, huruf pertama diabaikan tanpa titik satupun, sedangkan huruf kedua (syin)
diberikan tiga titik. Ini disebabkan karena huruf ini memiliki tiga
‘gigi’, dan pemberian satu titik saja diatasnya akan menyebabkan ia sama
dengan huruf nun. Pertimbangan yang sama juga menyebabkan pemberian titik berbeda pada huruf-huruf ب ba’, ت ta, ث tsa, ن nun, dan يya’.
c. untuk rangkaian huruf جjim, حha’, dan خkha’, huruf pertama dan ketiga diberi titik, sedangkan yang kedua diabaikan.
d. sedangkan pasangan فfa’ dan ق qaf, seharusnya
jika mengikuti aturan sebelumnya, maka yang pertama diabaikan dan yang
kedua diberikan satu titik diatasnya. Hanya saja kaum muslimin di
wilayah Timur Islam lebih cenderung memberi satu titik atas untuk fa’ dan dua titik atas untuk qaf. Berbeda dengan kaum muslimin yang berada di wilayah Barat Islam (Maghrib), mereka memberikan satu titik bawah untuk fa’, dan satu titik atas untuk qaf. [23]
Nuqath al-I’jam atau
tanda titik ini pada mulanya berbentuk lingkaran, lalu berkembang
menjadi bentuk kubus, lalu lingkaran yang berlobang bagian tengahnya.[24] Tanda titik ini ditulis dengan warna yang sama dengan huruf, agar tidak sama dan dapat dibedakan dengan tanda harakat (nuqath al-i’rab) yang
umumnya berwarna merah. Dan tradisi ini terus berlangsung hingga akhir
kekuasaan Khilafah Umawiyah dan berdirinya Khilafah ‘Abbasiyah pada
tahun 132 H. Pada masa ini, banyak terjadi kreasi dalam penggunaan warna
untuk tanda-tanda baca dalam mushaf. Di Madinah, mereka menggunakan
tinta hitam untuk huruf dan nuqath al-i’jam, dan tinta merah
untuk harakat. di Andalusia, mereka menggunakan empat warna: hitam untuk
huruf, merah untuk harakat, kuning untuk hamzah, dan hijau untuk hamzah al-washl. Bahkan ada sebagian mushaf pribadi yang menggunakan warna berbeda untuk membedakan jenis i’rab sebuah kata. Tetapi semuanya hampir sepakat untuk menggunakan tinta hitam untuk huruf dan nuqath al-i’jam, meski berbeda untuk yang lainnya.[25]
Akhirnya, naskah-naskah mushaf pun berwarna-warni. Tapi di sini muncul lagi sebuah masalah. Seperti telah dijelaskan, baik nuqath al-i’rab maupun nuqath al-i’jam, keduanya
ditulis dalam bentuk yang sama, yaitu melingkar. Hal ini rupanya
menjadi sumber kebingungan baru dalam membedakan antara satu huruf
dengan huruf lainnya. Di sinilah sejarah mencatat peran Khalil bin Ahmad
al-Farahidy (w.170 H). Ia kemudian menetapkan bentuk fathah dengan huruf alif kecil yang terlentang diletakkan di atas huruf, kasrah dengan bentuk huruf ya’ kecil dibawahnya dan dhammah dengan bentuk huruf waw kecil diatasnya. Sedangkan tanwin dibentuk dengan mendoublekan penulisan masing-masing tanda tersebut. Disamping beberapa tanda lain.[26]
Al-Daly mengatakan:
“Dengan
demikian, Khalil (al-Farahidy) telah meletakkan 8 tanda: fathah,
dhammah, kasrah, sukun, tasydid, mad, shilah, dan hamzah. Dengan metode
ini, sangat memungkinkan untuk menulis huruf, i’jam (tanda titik huruf),
dan syakl (harakat) dengan warna yang sama.” [27]
Terkait dengan hal ini, ada suatu fakta sejarah yang unik. Yaitu bahwa tanda titik (nuqath al-i’jam) ternyata telah dikenal dalam tradisi Bahasa Arab kuno pra Islam atau setidaknya pada masa awal Islam sebelum mushaf ‘Utsmani ditulis. Ada beberapa penemuan kuno yang menunjukkan hal tersebut, antara lain[28]:
1. Batu
nisan Raqusy (di Mada’in Shaleh), sebuah inskripsi Arab sebelum Islam
yang tertua. Diduga ditulis pada tahun 267 M. Batu nisan ini mencatat
adanya tanda titik di atas huruf dal, ra’ dan syin.
Menyikapi
batu nisan Raqusy ini, para peneliti Barat dapat dikatakan berbeda
pandangan. Cantineau dan Gruendler menganggapnya sebagai teks Nabatean (al-Nabth), tapi
mengakuinya sebagai teks yang sangat bernilai untuk para peneliti Arab.
O’Conner menyebutnya sebagai gabungan acak antara Nabatean dan Arab.
Sedangkan Healy dan Smith (1989) dengan yakin menyebutnya sebagai
dokumentasi Arab tertua.[29] Tetapi pertanyaannya adalah siapakah Nabatean itu sesungguhnya?
Kita
mengetahui bahwa Ismail a.s. –putra tertua Nabi Ibrahim a.s.- tumbuh
dan besar di kota Mekkah. Tepatnya di tengah komunitas suku Jurhum. Suku
ini sendiri berbahasa Arab. Ismail sendiri dikaruniai 12 putra,
diantaranya adalah Nabat (Nebajoth). Mereka semua dilahirkan dan dididik
di sekitar Jazirah Arab yang logisnya menggunakan Bahasa Arab sebagai
bahasa mereka. Ketika Nabat kemudian berhijrah ke utara Jazirah Arab
(wilayah Syam), semestinya ia membawa serta alphabet dan Bahasa Arab
bersamanya. Keturunannya-lah yang kemudian mendirikan Dinasti Nabatean
sekitar 600 SM hingga 50 M.[30] Gruendler sendiri mengakui bahwa para penulis teks Nabatean berbahasa Arab.[31]
Jadi
sebenarnya Nabatean adalah bagian dari bangsa dan tradisi Arab itu
sendiri. Sehingga apabila fakta bahwa mereka berasal dari keturunan
bangsa Arab (Ismail) dan mereka pun berbahasa Arab, maka membedakan
antara Bahasa Arab dan Nabatean adalah sebuah kesalahan yang dipaksakan.
Dalam hal ini, al-A’zhamy mengomentarinya dengan mengatakan,
“Jika
orang Nabatean berbicara dalam Bahasa Arab, lantas siapakah yang
memberinya nama Bahasa Nabatean? Apakah ada bukti bahwa mereka menyebut
bahasa mereka sebagai Bahasa Nabatean? Atau mungkin ini diambil dari
kecenderungan yang sama dalam memberi label kepada umat Islam sebagai
‘Muhammadan’ (pengikut Muhammad), Islam sebagai ‘Muhammadanism’ (ajaran
Muhammad), dan al-Qur’an sebagai ‘Turkish Bible’ (Bible orang Turki)?”[32]
2. Dokumentasi
dalam dua bahasa di atas kertas papyrus, tahun 22 H (sekarang disimpan
di Perpustakaan Nasional Austria). Dokumentasi ini menunjukkan
penggunaan titik untuk huruf nun, kha, dzal, syin, dan zay.
Ditambah
dengan beberapa temuan lainnya, setidaknya hingga tahun 58 H. Terdapat
10 karakter huruf yang diberi tanda titik, yaitu: nun, kha, dzal, syin, zay, ya, ba, tsa, fa, dan ta.[33] Sehingga
tepatlah jika disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh Nashr bin
‘Ashim dan Yahya bin Ya’mar adalah sebuah upaya menghidupkan kembali
tradisi itu dengan beberapa inovasi baru yang disesuaikan dengan
kebutuhan. Wallahu a’lam.
Antara Rasm ‘Utsmani dan Rasm Imla’i
Sebagaimana yang diketahui, bahwa cara penulisan (rasm)
yang terdapat dalam mushaf ‘Utsmany berbeda dan tidak sama dengan cara
penulisan yang umum digunakan dalam aturan-aturan imla’ Bahasa Arab.
Karena itu para ulama membagi metode penulisan huruf Arab menjadi 2
jenis: rasm ‘Utsmany dan rasm imla’i. Jenis yang pertama
khusus digunakan untuk penulisan ayat al-Qur’an sesuai dengan mushaf
‘Utsmany. Sedangkan yang kedua adalah aturan baku yang umum digunakan
untuk penulisan kata-kata Arab sebagaimana ia diucapkan.[34]
Untuk keperluan ini, para ulama al-Qur’an kemudian menyusun sebuah ilmu yang dikenal dengan nama ilmu Rasm al-Qur’an. Diantara karya yang mengulas ilmu ini adalah al-Muqni’ karya Abu ‘Amr al-Dany dan al-Tanzil karya Abu Dawud Sulaiman bin Najah. Berikut ini beberapa sisi penting perbedaan rasm ‘Utsmany dengan rasm imla’i[35]:
1. Penghapusan alif, waw, atau ya’. Seperti yang terdapat pada ayat: fûkYÙVÕHTWÅ<Ö@
(Al-Fatihah:1), ÜISèWçÅ<Ö@
Wè (Asy-Syu’ara’:94), dan W WÝGTTQY~YPVÞÖ@
@ (Al-Baqarah: 61). Ketiga kata ini jika ditulis berdasarkan rasm imla’i adalah: العالمين, الغاوون, النبيين
2. Penambahan alif, waw, dan ya’. Seperti yang terdapat pada ayat: òv÷NYWè (Az-Zumar:69), yRÑÿX¤OèKRWª (al-A’raf:145), dan xO~T`TÿVKY (al-Dzariyat: 47). Ketiga kata ini jika ditulis berdasarkan rasm imla’i adalah: وجيء, سأريكم, بأيد
3. Pemisahan dan penyambungan. Artinya ada kata seharusnya secara imla’ disambung, namun dipisahkan dalam rasm ‘Utsmany. Begitu pula sebaliknya, ada yang seharusnya dipisah namun disambungkan dalam rasm ‘Utsmany. Seperti yang terdapat dalam ayat: QWÙWÆ (al-Baqarah: 74) dan كل ما.(al-Nisa’:91). Kedua kata ini jika ditulis dalam rasm imla’i adalah: عن ما, كلما
Penulisan al-Qur’an berdasarkan rasm ‘Utsmany memiliki banyak hikmah –sebagaimana disebutkan oleh para ulama qira’at-.[36] Tapi salah satu yang terpenting adalah dengan metode ini ragam qira’at yang berbeda dapat terwakili dalam mushaf ‘Utsmany. Sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa ada upaya untuk mengganti sistem rasm ‘Utsmany dengan sistem imla’ yang umum berlaku. Dengan alasan bahwa itu akan lebih memudahkan pembacaan.[37]
Meskipun ini kemudian terbantahkan dengan dasar bahwa metode inilah
yang digunakan oleh para sahabat menuliskan al-Qur’an di hadapan
Rasulullah saw. Karena itu ia kemudian bersifat tauqifiyah.[38]
Adapun jika alasannya adalah untuk memudahkan pembacaan, maka itu
terbantahkan dengan kenyataan bahwa sejauh ini –sejak 1400 tahun
lamanya-, hampir tidak ada masalah berarti di tengah kaum muslimin dalam
membaca al-Qur’an, kecuali yang memang tidak punya keinginan untuk
mempelajari bacaannya. Lagi pula –kata al-A’zhamy-, “Apakah mereka
percaya bahwa setelah beberapa abad nanti, orang-orang lain tidak akan
melontarkan kecaman bahwa karya mereka (penulisan al-Qur’an tanpa ‘rasm
‘Utsmany’ –pen) juga adalah usaha yang dilakukan oleh orang-orang jahil buta huruf?”[39]
Perbedaan Qira’at dalam Membaca al-Qur’an
“Apakah ragam qira’at muncul akibat karakteristik rasm ‘utsmany atau
ia telah ada jauh sebelum itu?” Ini adalah sebuah pertanyaan lain yang
juga mengusik kalangan peneliti al-Qur’an, terutama sebagian kalangan
orientalis. Salah satunya adalah Goldziher dalam bukunya Madzahib al-Tafsir al-Islamy. Salah satu teori yang ia kemukakan adalah bahwa perbedaan qira’at itu muncul karena karakteristik rasm ‘Utsmany yang
memang ‘bermasalah’ –tanpa titik dan harakat-, sehingga membuka peluang
untuk hal itu. Teori ini kemudian dijawab oleh beberapa ahli al-Qur’an
muslim, salah satunya adalah Syekh Abd al-Fattah Abd al-Ghany al-Qadhy[40] yang menyusun buku kecil berjudul Al-Qira’at fi Nazhar al-Mustasyriqin wa al-Mulhidin. Berikut ini adalah ikhtisar jawaban Syekh Abd al-Fattah terhadap teori Goldziher:
Goldziher –menurut al-Qadhy- nampaknya bermasalah dengan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya variasi qira’at dalam al-Qur’an. Goldziher –misalnya- menganggap adanya variasi qira’at itu sebagai bukti yang menunjukkan bahwa al-Qur’an adalah satu-satunya teks wahyu yang dipenuhi dengan ketidakjelasan (idhthirab) dan ketidakkonsistenan (‘adam ats-tsabat).[41]
Kesimpulan
ini tentu saja dibantah oleh al-Qadhy. Ia menyatakan bahwa
ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan itu bermakna bahwa teks-teks
al-Qur’an dengan segala varian qira’atnya saling bertentangan, tidak dapat dipahami maknanya dengan jelas, dan tidak dapat dibuktikan mana yang valid (tsabit) dan yang tidak. Padahal perbedaan qira’at dalam al-Qur’an, bila diteliti dari yang mutawatir, masyhur dan shahihnya, tidak akan lepas dari 2 kategori berikut:
a. Qira’at itu berbeda lafazh, namun bermakna sama. Seperti:
¼ WTßY`å@
ð·.W£Jg±Ö@
WØ~YÍWTó©SÙ<Ö@
(6) » [الفاتحة:6]
“Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus.”
Dalam qira’at yang lain, kata yang digarisbawahi dibaca dengan huruf sin, namun dengan makna yang tidak berbeda.
b. Qira’at itu berbeda baik dari segi lafazh dan makna, namun kedua makna itu tidak saling bertentangan. Sebagai contoh adalah:
¼VK ó£TñÀ¹ß@
Wè øVÖXM
YzVÀ¹YÅ<Ö@
ðÈ`T~W{ WåS¥YÞSTß QWØR WåéS©<ÑWTß &_TÙ`VÖ » [البقرة:259]
“Dan lihatlah tulang belulang itu, bagaimana Kami menyatukannya, lalu menutupinya dengan daging.”
Dalam qira’at yang lain, huruf zay pada kata yang digarisbawahi diganti dengan syin (ننشرها) dengan harakat yang sama, yang berarti “Kami membangkitkannya (setelah mati)”. Bila diperhatikan, meskipun kedua qira’at ini
berbeda, namun sama sekali tidak ada pertentangan. Sebab bila Allah
berkehendak untuk membangkitkan makhluq, maka Ia akan menyatukan
tulang-belulangnya, lalu menghidupkannya kembali. [42]
Dengan demikian, perbedaan qira’at yang terdapat dalam al-Qur’an dapat dikategorikan dalam apa yang disebut oleh para ulama dengan ikhtilaf tanawwu’ (perbedaan yang bersifat variatif) dan bukan ikhtilaf tadharub.[43] Atau dengan kata lain perbedaan yang terjadi dapat dijelaskan dan diarahkan kepada pengertian yang tepat.
Hal
lain yang diangkat oleh Goldziher dan dikritisi oleh al-Qadhy adalah
kesimpulannya yang menyebutkan salah satu penyebab utama terjadinya
perbedaan qira’at al-Qur’an kembali pada karakter asal huruf Arab
yang digunakan dalam penulisan Mushaf ‘Utsmany. Karakter asal itu
adalah ketiadaan titik dan tanda baca (harakat) yang dapat membedakan satu huruf dengan huruf yang lain, baik dari segi pembacaan maupun kedudukannya dalam kalimat (i‘rab). Hal ini yang kemudian –menurut Goldziher- menyebabkan lahirnya berbagai kemungkinan variasi dalam qira’at. Sehingga variasi qira’at itu tidak lebih dari sekedar ijtihad dan pilihan para qurra’, dan
tidak didasarkan pada periwayatan dari Rasulullah saw. Dan untuk
membuktikan kesimpulannya itu, ia mencontohkannya dengan beberapa ayat
al-Qur’an.[44]
Al-Qadhy
kemudian memberikan catatan kritisnya terhadap masalah ini. Menurutnya,
kesimpulan ini sama sekali tidak benar berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama, Sejarah Islam telah mencatat dan membuktikan, bahwa al-Qur’an –dengan semua riwayat dan varian qira’atnya-
telah “terpelihara” di tangan para sahabat Nabi jauh sebelum al-Qur’an
itu kemudian dibukukan di masa kekhalifaan Umar r.a. Itu artinya sebelum
al-Qur’an tertuang dan tertulis dengan rasm ‘utsmany, perbedaan qira’at itu sudah ada. Rasm ‘utsmany kemudian hanya berupaya menampung semua perbedaan qira’at yang telah ada sebelumnya. Tidak hanya itu, riwayat dan varian qira’at itu sendiri telah tersebar dan “digunakan” di berbagai wilayah Islam sejak masa Rasulullah saw.[45]
Kedua, Ketika
Mushaf ‘Utsmany selesai ditulis, Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan r.a tidak
cukup hanya mengirim beberapa eksemplar mushaf tersebut ke berbagai
wilayah Islam. Namun bersama dengan itu, beliau mengirim pula para ahli
al-Qur’an untuk mengajarkan cara membacanya sebagaimana yang mereka
terima dari Rasulullah saw. Tujuan utamanya untuk mencegah kemungkinan
ada orang yang membacanya tidak sebagaimana yang diajarkan Rasulullah,
hanya karena menganggap bacaannya itu sesuai atau mungkin dibaca
berdasarkan rasm ‘utsmany. Ini menunjukkan bahwa varian qira’at sepenuhnya didasarkan pada riwayat dan talaqqi.[46]
Ketiga, Jika karakter asal huruf Arab itulah yang menjadi satu-satunya sebab munculnya varian qira’at, maka tentu qira’at apapun yang shahih dan memungkinkan untuk dibaca berdasarkan rasm ‘utsmany adalah qira’at yang
legal secara syar’i. Namun kenyataannya tidak demikian. Lagi-lagi
riwayat adalah tulang punggung utama dalam menentukan keabsahan sebuah qira’at. Sebagai contoh misalnya, Firman Allah Ta’ala:
¼ gÐYÕHTWÚ YzóéWTÿ XÛTÿJgÖ@
(4) » [الفاتحة:4]
¼ XÔSTÎ JðySäPVÕÖ@
ðÐYÕHTWÚ gÐ<ÕSÙ<Ö@
» [آل عمران:26]
¼ YÐYÕWÚ X§PVÞÖ@
(2) » [الناس:2]
Kata ملك dalam ketiga ayat ini memiliki bentuk tulisan yang sama, yaitu huruf mim tanpa alif sesudahnya. Akan tetapi para qurra’ ternyata hanya berbeda saat membaca ayat pertama (al-Fatihah: 4). Ada yang membaca dengan pendek (tanpa alif setelah mim), dan ada pula yang membaca panjang (dengan alif setelah mim). Sementara untuk ayat kedua (Ali Imran: 26), mereka sepakat untuk membacanya panjang (dengan alif setelah mim). Dan untuk ayat ketiga (al-Nas: 2), mereka sepakat untuk membacanya pendek (tanpa alif setelah mim). Mengapa “kasus ayat pertama” tidak terulang pada kedua ayat ini? Bukankah baik bacaan panjang maupun pendek pada mim di kedua ayat terakhir ini sangat memungkinkan bila ditinjau dari sudut rasm ‘utsmany?
Ini menunjukkan bahwa baik kesepakatan mereka untuk berbeda pada ayat
pertama dan sepakat pada kedua ayat selanjutnya sepenuhnya berdasarkan
riwayat dari Rasulullah saw. [47]
Keempat, Dalam deretan para qurra’ yang sepuluh (al-Qurra’ al-‘Asyarah),
terdapat para ulama ahli bahasa Arab yang telah mencapai puncak
keahlian di dalamnya. Tidak hanya itu, mereka bahkan memiliki madzhab
tersendiri dalam ilmu Nahwu dan menjadi tujuan utama para pengkaji ilmu
tersebut. Namun ternyata, dalam hal qira’at al-Qur’an, mereka tidak berani melampaui dan berkreasi melebihi apa yang telah diriwayatkan kepada mereka.
Di
antara mereka adalah Imam Abu ‘Amr bin al-‘Ala’ al-Bashry (w. 154H).
al-Ashma’iy (w. 828M) mengatakan, “Abu ‘Amr mengatakan padaku,
‘Seandainya aku tidak harus membaca (al-Qur’an) sebagaimana ia dibaca,
maka niscaya aku akan membaca seperti ini pada huruf yang ini dan yang
ini…’”. Sebuah ungkapan yang menunjukkan bahwa Abu ‘Amr “rela”
menyelisihi madzhabnya sendiri dalam ilmu Nahwu demi mengikuti atsar dan riwayat.[48]
Demikian beberapa jawaban al-Qadhy terhadap kesimpulan Goldziher terkait dengan sebab kemunculan varian qira’at Al-Qur’an.
Seperti telah disinggung sebelumnya, bahwa ketika mengangkat hal ini,
Goldziher juga menyertakan contoh ayat-ayat yang dianggapnya sebagai
bukti kebenaran kesimpulannya itu. Diantaranya surat al-A’raf, ayat 48:
¼ vuüW WTßWè ñHTWp²KV
gÇ
W£`ÆKKVô@
_WX¤ ØSäWTßéSTÊX£`ÅWÿ `ØSäHùWÙ~Y©Y N
éSTÖWTÎ :TWÚ uøWÞpTçÆKV
`ØRÑÞWÆ `yRÑSÅ`ÙW WÚWè `ØSÞRÒ WÜèS¤Yi<ÑWT`©WT (48) » [الأعراف:48]
Menurut Goldziher, sebagian ahli qira’at membaca dengan mengganti huruf ba’ pada kata yang digarisbawahi dengan huruf tsa’, sehingga menjadi تستكثرون . Namun pernyataan ini dibantah oleh al-Qadhy. Ia mengatakan,
Tidak
ada satupun yang membaca dengan menggunakan huruf tsa’ sebagai ganti
huruf ba’; baik itu dari kalangan al-Qurra’ al-‘Asyarah, juga tidak ada
seorang pun dari empat qurra’ tambahan lainnya. Sehingga (qira’at yang
disebutkan Goldziher ini –pen) tidak termasuk dalam kategori qira’ah
yang mutawatir, masyhurah, shahihah atau syadz. Ia tidak lebih dari
sebuah qira’at yang tertolak. Tidak ada seorang pun ulama qira’at yang
memperdulikan dan bersandar padanya…
Cukuplah
sebagai bukti kemunkarannya bahwa ia tidak disandarkan kepada qari’
(baca: ahli qira’at) tertentu. Tidak pula pada perawi tertentu. Ini
adalah bukti paling jelas yang menunjukkan bahwa yang menjadi pijakan
dalam qira’at adalah naqli dan sanad, bukan rasm dan khat.[49]
Dari
5 contoh yang diangkat oleh Goldziher –terkait dengan kesimpulannya
ini-, menurut al-Qadhy dua di antaranya memang benar sebagai varian qira’at yang tsabit (seperti yang terdapat dalam surah al-Nisa’: 94), namun –sekali lagi- munculnya varian itu tidak bertitik tolak pada rasm Al-Qur’an, tetapi semata-mata karena berasal dari jalur periwayatan yang shahih.
Kesimpulan Goldziher lainya yang dibantah oleh al-Qadhy adalah yang menyatakan bahwa pemahaman seorang penafsir klasik terhadap sebuah ayat juga turut berperan dalam lahirnya sebuah varian qira’at. Sebagai
contoh –menurut Goldziher- adalah apa yang dilakukan oleh Qatadah
al-Bashry (w. 117H) ketika membaca ayat 54 dalam surah al-Baqarah:
¼ <¢MX
Wè WÓWTÎ uøWªéSÚ -YãYYYÚóéTWTÍYÖ YzóéTWÍHTWTÿ óØRÑPVßMX
óØS`ÙVÕðÀº ØS|W©SÉßKV
SØRÒY¢WPYT@Y WÔ`YÅ<Ö@
vN
éTSTéSTWTÊ uøVÖXM
óØRÑMXúg¤W vN
éTRÕST<Î@WTÊ óØRÑW©SÉßKV
» [البقرة:54]
Qatadah
memandang bahwa hukuman “bunuh diri” dalam ayat ini terlalu ekstrim dan
tidak sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh Bani Israil.
Maka ia pun –menurut Goldziher- memindahkan 2 titik yang terdapat pada
huruf ta’ dari atas ke bawah, sehingga berubah menjadi huruf ya’. Lahirlah varian qira’at baru yang berbunyi فأقيلوا أنفسكم , yang berarti “maka bertaubatlah sungguh-sungguh dengan menyesali kesalahan yang telah dilakukan.”
Al-Qadhy membantah hal ini dengan –sekali lagi- menegaskan bahwa dasar pemunculan varian qira’at sama sekali tidak berangkat dari “terbukanya” rasm ‘utsmany untuk kemungkinan bacaan tertentu. Di samping itu –menurut al-Qadhy-, qira’at Qatadah ini tidak pernah dinukil oleh para qurra’ yang diakui, tidak memiliki sanad yang dapat diandalkan, dan Qatadah al-Bashry sendiri tidak diletakkan dalam barisan para qurra’ serta tidak ada satupun qira’at yang dinisbatkan kepadanya, kecuali apa yang disebutkan Goldziher ini.
Penjelasan ini semakin dikuatkan oleh Al-Qadhy dengan menyatakan,
Dari
Qatadah sendiri telah dinukilkan bahwa ia menafsirkan ayat ini dengan
tafsir yang justru menyelisihi qira’atnya itu. Syeikh al-Mufassirin Imam
Ibn Jarir al-Thabary menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa Qatadah
menafsirkan ayat ini dengan mengatakan: ‘Mereka berdiri dalam dua
barisan shaf, lalu saling membunuh satu sama lain, hingga dikatakan pada
mereka untuk berhenti. Maka (pembunuhan) itu menjadi kesyahidan bagi
yang terbunuh, dan taubat bagi yang masih hidup.’
Ibnu
Katsir menyebutkan dalam Tafsirnya: ‘Qatadah mengatakan: ‘(Allah)
memerintahkan kaum itu (Bani Israil) dengan perintah yang sangat berat.
Maka mereka pun berdiri saling membunuh senjata tajam, hingga Allah
menuntaskan hukumannya pada mereka. Lalu berjatuhanlah senjata itu dari
tangan mereka, Allah pun menghentikan pembunuhan itu dari mereka. Maka
(pembunuhan) itu menjadi taubat bagi yang hidup, dan kesyahidan bagi
yang mati.[50]
Ini
menunjukkan bahwa Qatadah sendiri memahami bahwa “perintah bunuh diri”
dalam ayat ini adalah “saling membunuh” yang sesungguhnya, dan bukan
‘sekedar’ sebuah penyesalan. al-Qadhy bahkan hampir memastikan bahwa qira’at ini adalah sesuatu yang ‘disusupkan’ kepada Qatadah.[51]
Kesimpulan dari ini semua adalah bahwa perbedaan qira’at sepenuhnya bertumpu pada riwayat (baca: wahyu), dan bukan merupakan hasil penyesuain terhadap karakter rasm ‘ustmany. Rasm ‘utsmany justru disusun dengan karakternya yang khas untuk mengakomodir ragam qira’at tersebut.
Apakah Al-Hajjaj bin Yusuf (w. 95 H) Melakukan Perubahan Terhadap Al-Qur’an?
Ini
adalah tuduhan klasik yang ditujukan kepada al-Hajjaj bin Yusuf. Ia
dituduh telah melakukan perubahan dan membuang beberapa huruf mushaf
‘Utsmany, bahwa ia menulis 6 mushaf yang kemudian dikirim ke berbagai
wilayah, lalu mengumpulkan semua mushaf tua kemudian melenyapkannya, dan
bahwa semua itu ia lakukan demi mencari muka dengan cara meneguhkan
Khilafah Umawiyah.[52]
Salah satu yang menjadi pegangan tuduhan ini adalah riwayat ‘Auf bin
Abi Jamilah yang menyebutkan bahwa al-Hajjaj telah mengubah 11 huruf
dalam mushaf ‘Utsmany, diantaranya : $`ãTPVÞW©WWTÿ ØVÖ (al-Baqarah: 259) dan &_TTWä`ÞTYÚWè àWÆó£Y® (al-Ma’idah:48).
Tuduhan ini sebenarnya sangat tidak berdasar. Dan para ulama telah memberikan jawabannya sebagai berikut:
1. Riwayat-riwayat
yang dijadikan landasan tuduhan ini sangat lemah. Atsar yang
diriwayatkan oleh ‘Auf bin Abi Jamilah ini misalnya dha’if jiddan (lemah sekali). Salah satu perawinya adalah ‘Abbad bin Shuhaib. Ia seorang yang matruk, haditsnya lemah dan salah seorang da’i qadariyah. Ditambah lagi ‘Auf bin Abi Jamilah –meskipun ia seorang yang tsiqah-, namun ia tertuduh qadariyah dan tasyayyu’. Dan
seperti yang kita lihat, riwayat ini terkesan menyudutkan Khilafah
Umawiyah, dan justru menguatkan tuduhan kaum Syi’ah bahwa al-Qur’an
telah mengalami penyimpangan.
2. Al-Hajjaj
hanyalah seorang gubernur di sebuah kota Islam. Sangat tidak logis jika
ia mampu melakukan sebuah “revolusi” sedahsyat ini tanpa mendapatkan
penentangan, baik dari atasannya maupun para ulama Islam.
3. Seandainya
pun al-Hajjaj mampu melakukan itu dengan kekuasaannya, tapi sangat
mustahil ia dapat menundukkan hati ribuan penghafal al-Qur’an dan
mengapus hafalan yang telah terukir di hati mereka.
4. Dalam
perubahan yang dituduhkan pada al-Hajjaj itu, tidak ada satupun yang
menunjukkan dukungan terhadap Bani Umayyah dan pembatalan terhadap
Khilafah Abbasiyah.[53]
Satu
hal yang juga patut dicatat, bahwa al-Hajjaj dengan segala
kezhalimannya tercatat dalam sejarah sebagai salah seorang pemimpin yang
sangat keras perhatiannya terhadap mushaf ‘Utsmany. Ia bahkan menyuruh
‘Ashim al-Jahdary, Najiyah bin Rumh, dan ‘Ali bin Ashma’ untuk meneliti
mushaf yang tersebar di tengah masyarakat. Jika mereka menemukan mushaf
yang menyelisihi mushaf ‘Utsmany, maka mereka mengambilnya dan
menggantinya dengan 60 dirham untuk pemiliknya.[54]
Masih Adakah Manuskrip al-Mushaf al-Imam?
Yang
dimaksud oleh pertanyaan ini adalah apakah dari sekian naskah mushaf
‘Utsmany yang disiapkan oleh Khalifah ‘Utsman dan timnya masih ada yang
tersisa hingga saat ini? Persoalan ini telah lama menjadi pertanyaan dan
karena itu pula ada banyak dugaan yang berkitar di sekelilingnya. Salah
seorang peneliti yang menjelaskan masalah ini dengan panjang lebar
adalah DR. Sahar al-Sayyid dalam makalahnya yang berjudul “Adhwa’ ‘ala Mushaf ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhu wa Rihlatuhu Syarqan wa Gharban”.
Dalam
makalah tersebut, beliau menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari
keberadaan mushaf yang dahulu dipegang oleh Khalifah ‘Utsman hingga
beliau menemui syahidnya, dimana pada beberapa lembaran mushaf itu
ditemukan noda darah beliau r.a.
saat terbunuh. Mushaf ini kemudian tetap berada di Madinah selama
beberapa waktu setelah terbunuhnya ‘Utsman. Lalu kemudian menghilang
entah ke mana, hingga kemudian beberapa mesjid di wilayah Islam mengaku
menyimpan mushaf tersebut.
Dr.
Sahar al-Sayyid menyebutkan 5 tempat yang mengaku menyimpan mushaf
tersebut –dan ia juga sekaligus membantah kebenaran klaim tersebut
secara panjang lebar[55]-:
1. bahwa mushaf tersimpan di Mesir.
2. bahwa mushaf ini tersimpan di Bashrah
3. bahwa mushaf ini ada di Tashkend
4. bahwa mushaf ini ada di Himsh (Suriah)
5. bahwa mushaf ini tersimpan di Museum Topkapi, Istanbul.
Setelah membantah klaim keberadaan mushaf ini, ia kemudian menyatakan,
“Saya
kira untuk menyingkap kekaburan yang menyelimuti mushaf ‘Utsman al-Imam
adalah mushaf yang mulanya tersimpan di Jami’ Cordova itu bukanlah
mushaf utuh yang dahulu dibaca ‘Utsman pada hari kematiannya. Ia hanya
mengandungi 4 lembar saja (dari naskah aslinya –pen). Adapun
lembaran-lembaran lainnya, maka ia adalah hasil transkrip yang sama
dengan sistem mushaf ‘Utsmany...”[56]
Lalu
ia kemudian menggambarkan perpindahan mushaf itu dari satu tempat ke
tempat lain, hingga akhirnya tidak terdengar kabarnya sejak tahun 745 H
–ketika mushaf itu dikembalikan oleh Portugal kepada Sultan al-Mariny di
Fas. Meskipun ada yang bersikeras dengan keberadaan mushaf ini, namun
DR. Ghanim Qaduri menguatkan pandangan bahwa sudah sangat sulit saat ini
untuk menemukan naskah utuh dari mushaf yang ditulis pada abad pertama
atau kedua hijriyah. Dan itu semua membutuhkan bukti materil yang kuat
dan penelitian dari berbagai sudut.[57]
Tetapi terlepas dari itu semua, ada atau tidaknya naskah manuskrip al-mushaf al-imam ini sama sekali tidak mempengaruhi orisinalitas al-Qur’an, karena landasan utama penukilan al-Qur’an adalah riwayat dan talaqqi dari
generasi ke generasi; sebuah metode yang dari zaman ke zaman telah
membuktikan bahwa ia tidak akan membiarkan satupun kesalahan yang
menyimpang dari mushaf ‘Utsmany.
PENULISAN AL-QUR’AN PASCA PENEMUAN MESIN CETAK
PADA TAHUN 1436 M (840 H)
Tidak
dapat dipungkiri bahwa penemuan mesin cetak oleh Johannes Guttenberg
pada tahun 1436 M (840 H) menjadi awal baru yang cemerlang bagi
penyebaran ilmu, budaya dan peradaban. Meskipun pada mulanya, Guttenberg
sangat merahasiakan penemuannya ini, namun dengan cepatnya penemuan ini
menyebar ke berbagai wilayah Eropa lainnya di luar Jerman, negara asal
Guttenberg. Tidak lama setelah itu, pada tahun 1465, mesin yang sama
muncul di Roma, pada tahun 1470 di Paris, pada tahun 1471 di Barcelona,
dan pada tahun 1474 di Inggris.[58] Dan pada tahun 1486 M, ditemukanlah mesin cetak pertama dengan menggunakan huruf Arab.[59]
Adapun
di wilayah Timur (Islam dan Arab), maka sejarah mencatat bahwa Turki
merupakan negara yang pertama kali menerima teknologi ini. Diduga
teknologi ini masuk bersama dengan masuknya imigran Yahudi ke wilayah
Khilafah ‘Utsmaniyah. Dalam imigrasi itu mereka membawa serta mesin
cetak untuk beberapa bahasa: Ibrani, Yunani, Latin dan Spanyol. Ini
terjadi sekitar tahun 1551 M.
Sedangkan di wilayah Arab lainnya, pemunculan mesin cetak dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. di Lebanon, mesin cetak mulai dikenal pada tahun 1610.
2. di Suria, mesin cetak mulai dikenal pada tahun 1706.
3. di Palestina dan Yordania pada tahun 1830. Di Irak juga mesin ini mulai dikenal pada tahun yang sama.
4. di Mesir, pemunculan mesin cetak sangat terkait dengan invasi Napoleon Bonaparte terhadap Mesir pada tahun 1798.
5. sedangkan
di kawasan Jazirah Arabia, negara pertama yang mengenal mesin cetak
adalah Yaman, yaitu pada tahun 1879. Sedangkan di wilayah Hijaz (Saudi
Arabia), teknologi ini mulai dikenal pada tahun 1909.[60]
Percetakan Al-Qur’an Pertama
Menurut DR. Yahya Mahmud Junaid[61], percetakan al-Qur’an pertama setidaknya dilakukan di tiga tempat di Eropa:
1. Venesia atau Roma pada
kisaran tahun 1499 sampai 1538 M, terdapat perbedaan pandangan tentang
hal ini. Termasuk juga siapa yang memimpin proyek ini. Tetapi yang pasti
salah satu dari versi cetak ini ditemukan oleh Angela Novo di
perpustakaan seorang pendeta di Bunduqiyah. Namun juga kemudian
disepakati bahwa cetakan ini lalu dimusnahkan atas perintah Paus saat
itu, dengan berbagai dugaan seputar motivasi pemusnahan itu.
2. Hamburg
pada tahun 1694. Proyek percetakan ini dilakukan oleh seorang
orientalis Jerman yang beraliran Protestan, Ebrahami Hincklmani. Ia
menegaskan bahwa tujuannya menjalankan proyek ini bukan untuk
menyebarkan ajaran Islam di kalangan orang Protestan, tapi untuk
mempelajari Bahasa Arab dan Islam. Cetakan ini terdiri dari 560 halaman,
dicetak dengan tinta hitam, namun sangat disayangkan memiliki banyak
sekali kesalahan. Terdapat penggantian posisi huruf, hilangnya huruf
tertentu dari satu kata, dan kesalahan lain terkait dengan penamaan
surat. DR. Yahya menyebutkan bahwa cetakan ini masih tersimpan hingga
kini di beberapa perpustakaan dunia, seperti Dar al-Kutub al-Mishriyyah
dan Perpustakaan Universitas King Su’ud di Riyadh.
3. Batavia
pada tahun 1698. Versi cetakan ini terdiri teks al-Qur’an itu sendiri,
serta terjemah dan catatan komentar terhadapnya. Versi ini sendiri
disiapkan oleh seorang pendeta Italia bernama Ludvico Marracei Lucersi.
Cetakan ini memiliki kelebihan dari segi penggunaan jenis huruf yang
lebih bagus dari 2 versi cetakan sebelumnya.
Pada
tahun 1787, di Rusia –tepatnya di St. Pittsburg-, juga muncul cetakan
mushaf al-Qur’an yang dipimpin oleh Maulaya ‘Utsman. Lalu di tahun 1848,
muncul pula cetakan lain di Qazan yang dipimpin oleh Muhammad Syakir
Murtadha. Cetakan ini terdiri dari 466 halaman. Versi ini juga komitmen
menggunakan rasm ‘utsmany dan penggunaan tanda waqf, meski
tidak mencantumkan nomor-nomor ayat. Versi ini juga disertai dengan
lembar koreksi yang memuat kesalahan cetak dan koreksinya.
Pada
tahun 1834, muncul sebuah cetakan khusus mushaf al-Qur’an di kota
Luzig, yang diupayakan oleh Flugel. Di sini patut dicatat bahwa meskipun
kalangan Eropa memiliki perhatian khusus dalam upaya percetakan mushaf
al-Qur’an, namun hasil upaya ini belum mendapatkan perhatian kaum
muslimin. Salah satu sebabnya adalah karena cetakan-cetakan tersebut
menyelisihi kaidah rasm ‘utsmany yang shahih.
Beberapa
cetakan mushaf di wilayah Islam yang juga pernah muncul ternyata sama
saja. Seperti yang muncul di Teheran pada tahun 1828 dan 1833 M, juga di
India dan Turki sejak tahun 1887; semuanya memiliki kesalahan yang sama
dengan mushaf-mushaf versi Eropa, yaitu tidak mematuhi tata rasm ‘ustmany dan lebih banyak menggunakan rasm imla’iy.[62]
Kondisi terus berlanjut hingga tahun 1890 M, ketika sebuah percetakan bernama al-Mathba’ah al-Bahiyyah berdiri di Kairo. Percetakan ini kemudian mencetak sebuah mushaf yang ditulis oleh seorang ulama qiraat bernama Syekh Ridhwan bin Muhammad, yang lebih dikenal sebagai al-Mikhallalaty. Dalam mushaf ini, beliau komitmen dengan rasm ‘utsmany dan memberikan tanda waqf . Disamping itu, ia juga menuliskan pengantar yang memuat penjelasan tentang sejarah penulisan al-Qur’an dan rasm berdasarkan kitab al-Muqni’ karya Imam al-Dany dan kitab al-Tanzil karya Abu Dawud.
Mushaf versi ini kemudian dikenal dengan nama mushaf al-Mikhallalaty. Dan
ia menjadi pilihan utama diantara semua jenis mushaf yang ada. Hanya
saja kualitas kertas dan cetakannya agak buruk; suatu hal yang kemudian
mendorong para ulama al-Azhar untuk membentuk panitia penulisan baru
yang terdiri atas: Syekh Muhammad ‘Ali Khalaf al-Husainy, Syekh Hifny
Nashif, Syekh Mushthafa ‘Inany dan Syekh Ahmad al-Iskandary. Cetakan
pertama mushaf ini muncul pada tahun 1923 M, dan mendapatkan sambutan di
dunia Islam.
Ketika
cetakan pertama ini habis, di Mesir kembali dibentuk sebuah lajnah yang
dipimpin langsung oleh Syeikhul Azhar dan beranggotakan: Syekh Abdul
Fattah al-Qadhy, Syekh Muhammad ‘Ali al-Najjar, Syekh Ali Muhammad
al-Dhabba’ dan Syekh ‘Abdul Halim Basyuni. Tim ini kemudian memeriksa
ulang mushaf dengan merujuk kepada kitab-kitab qiraat, rasm, tafsir
dan ulumul Qur’an. Setelah itu disiapkanlah cetakan kedua mushaf
al-Qur’an dalam bentuk yang lebih teliti. Seiring dengan itu, usaha
percetakan al-Qur’an pun berjalan di berbagai belahan dunia Islam.
Percetakan Mushaf di Saudi Arabia[63]
Percetakan
mushaf di Saudi Arabia bermula pada tahun 1949, ketika sebuah edisi
mushaf yang dikenal dengan nama Mushaf Makkah al-Mukkaramah dicetak oleh
Syarikah Mushaf Makkah al-Mukarramah. Dengan modal awal 200.000
real, perusahaan ini mendatangkan sebuah mesin cetak dari Amerika untuk
mencetak mushaf dengan berbagai ukuran. Selain itu, mereka juga telah
bersepakat dengan seorang ahli khat ternama, Ustadz Muhammad Thahir
al-Kurdy untuk menulis mushaf yang sesuai dengan kaidah rasm ‘utsmany.
Setelah
al-Kurdy menyelesaikan tugasnya, draft mushaf itu kemudian diperiksa
ulang oleh sebuah team ulama, seperti al-Sayyid Ahmad Hamid al-Tijy
–seorang guru qiraat di Madrasah al-Falah, Mekkah-, Syekh ‘Abd al-Zhahir
Abu al-Samh –imam dan khathib Masjidil Haram-, dan beberapa ulama
lainnya. Setelah diperiksa oleh tim ini, draft tersebut kemudian dikirim
kepada Masyikhah al-Azhar yang kemudian mengesahkan draft mushaf tersebut.
Setelah
melewati proses penulisan dan koreksi selama 5 tahun, pada tahun 1947
dimulailah proses percetakan mushaf ukuran besar, yang kemudian
diselesaikan pada akhir tahun 1949. Lalu setelah itu, dicetaklah mushaf
dengan ragam ukuran lainnya.
Surat kabar Umm al-Qura edisi 19 Mei 1950 menyebutkan beberapa karakteristik mushaf ini, antara lain:
1. awal setiap halaman dimulai dengan ayat baru, dan akhir setiap halaman ditutup dengan akhir ayat pula.
2. permulaan juz dimulai dari awal halaman, dan akhir setiap juz juga diakhiri pada akhir halaman.
3. setiap juz terdiri dari 20 halaman, kecuali juz amma.
4. hizb, nisf hizb dan rubu’ hizb ditandai dengan tanda lengkungan bulan sabit.
Mushaf
Makkah al-Mukarramah ini kemudian mendapatkan sambutan yang hangat, di
Saudi bahkan di luar Saudi. Bahkan Raja Saudi waktu itu, Abd al-‘Aziz
Al-Su’ud memberikan dukungan moril dan materil kepada para pelaksana
proyek ini.
Tiga
puluh tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1979, muncul pula mushaf
edisi baru yang dicetak di kota Jeddah. Hingga akhirnya pada tahun 1984
(bertepatan dengan bulan Muharram 1405 H), pemerintah Kerajaan Arab
Saudi resmi membuka sebuah percetakan al-Qur’an terbesar di dunia,
tepatnya di kota Madinah al-Munawwarah. Kompleks percetakan ini berdiri
di atas tanah seluas 250.000 meter persegi, dan tidak hanya mencakup
kantor dan percetakan, tapi juga perumahan, pusat perbelanjaan,
restoran, rumah sakit, lapangan olah raga dan sarana lainnya.[64]
Berikut ini sekilas program kerja Kompleks Percetakan ini:
1. Mencetak mushaf al-Qur’an sesuai qira’at riwayat Hafsh dari ‘Ashim –qira’at yang dibaca oleh mayoritas kaum muslimin di dunia-. Ditulis sesuai dengan rasm ‘utsmany, dan jumlah ayatnya 6236 –sesuai versi kufy-.
2. Mencetak mushaf al-Qur’an sesuai qira’at riwayat Warsy dari Nafi’ al-Madany. Qira’at ini
dibaca di sebagian besar negara-negara Maghrib (Maroko, Aljazair,
Tunisia, dan Mauritania), ditambah Senegal, Chad, dan Nigeria. Ditulis
dengan khat maghribi yang sesuai dengan rasm ‘utsmany, jumlah ayatnya 6214 ayat.
3. Mencetak terjemahan al-Qur’an dalam berbagai bahasa dunia.
4. Merekam bacaan al-Qur’an dengan suara para qurra’ yang masyhur.
5. Saat ini sedang menyiapkan pencetakan mushaf berdasarkan qira’at riwayat Qalun dari Nafi’ al-Madany.[65]
Proses percetakan di Majma’ ini
berjalan sangat ketat. Setiap pengawas dan pemeriksa dilengkapi stempel
khusus yang dibubuhkan pada bagian akhir mushaf. Ini untuk memudahkan
pengusutan kesalahan yang terjadi dalam proses pengerjaan. Bahkan
pekerja yang berhasil menemukan satu kesalahan akan mendapatkan imbalan
bonus dari pihak penanggung jawab percetakan ini.[66]
PENUTUP
Dari
uraian di atas, kita dapat melihat bahwa mushaf ‘Utsmany telah melalui
perjalanan yang sangat panjang melintasi kurun waktu 14 abad lamanya. Berbagai
inovasi kemudian dikembangkan dalam penulisan ulang dan penggandaan
naskahnya. Tetapi selama itu pula, al-Qur’an yang termuat didalamnya
tetap terjaga keasliannya; huruf demi huruf, kata per kata, kalimat per
kalimat. Hal ini terbukti oleh perjalanan sejarah, dimana tak satu pun
upaya untuk menyimpangkan isinya melainkan dengan segera tersingkap di
tangan para ulama, khususnya yang menggeluti bidang al-Qur’an dan semua
bidang ilmunya.
Ini
tentu saja tidak lepas dari metode pewarisan yang sangat unik dalam
menyampaikan al-Qur’an dari kurun demi kurun. Inovasi apapun yang
dikembangkan dalam penulisannya, sama sekali tidak mengubah
eksistensinya sebagai Kalamullah. Seperti yang dijelaskan para
ulama akidah: dengan lisan siapapun ia dibacakan, dengan tulisan
siapapun ia dituliskan, di media apapun ia ditorehkan, al-Qur’an
tetaplah Kalamullah.
Wallahu a’lam bi al-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. Adhwa’ ‘ala Mushaf ‘Utsman wa Rihlatihi Syarqan wa Gharban: DR. Sahar al-Sayyid ‘Abd al-‘Aziz Salim. Makalah dalam Seminar Tarikh al-Ummah al-Islamiyyah baina al-Maudhu’iyyah wa al-Tahayyuz. Zaqaziq. 1989.
2. Al-A’lam: Khair al-Din al-Zarakly. Dar al-Malayin. Lebanon. Cetakan ketiga. t.t.
3. Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an: Badr al-Din al-Zarkasyi. Dar al-Turats. Mesir. t.t.
4. Goldziher dan Varian Qira’at al-Qur’an (Resensi Terhadap ‘Al-Qira’at fi Nazhar al-Mustasyriqin wa al-Mulhidin): Muhammad Ikhsan. Tugas resensi mata kuliah Ulumul Qur’an. Universitas Indonesia. 2005.
5. The History of The Qur’anic Text from Revelation to Compilation: Prof. DR. M.M. al-A’zhamy. Gema Insani Press. Jakarta. Cetakan pertama. April 2005.
6. Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an: Jalal al-Din al-Suyuthy. Tahqiq: DR. Mushthafa Dieb al-Bugha. Dar Ibn Katsir. Cetakan pertama. 1410 H.
7. Jam’u al-Qur’an fi Marahilihi al-Tarikhiyyah: Muhammad Syar’i Abu Zaid. Tesis master bidang Tafsir dan ‘Ulumul Qur’an. Universitas Kuwait. 1419 H.
8. Al-Khat al-Qur’any wa al-Khat al-Imla’iy. www.islamweb.net/ver2/archive/printarticle.php?id=14680.
9. Al-Khaththatah (al-Kitabah al-‘Arabiyyah): ‘Abd al-‘Aziz al-Daly. Maktabah al-Khanjy. Mesir. 1400 H-1998 M.
10. Majma’ al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mushaf al-Syarif. www.qurancomplex.com/Display.asp?section=4&l=arb&f+write00013&trans=
11. Manahil al-‘Irfan fi Ulum al-Qur’an: Muhammad ‘Abd al-‘Azhim al-Zarqany. Dar al-Fikr. Beirut. 1408 H.
12. Al-Mushaf al-‘Utsmany; Taushifuhu, Tarikhuhu, Hal Katabahu ‘Utsman Biyadihi, Hal Huwa Maujudun Al’an: ‘Awadh Ahmad al-Syihry. Universitas Malik Khalid. Abha-KSA. t.t.
13. Nuqath al-Mushaf al-Syarif. www.qurancomplex.com/Display.asp?section=4&l=arb&f+write0005&trans=
14. Al-Qira’at fi Nazhar al-Mustasyriqin wa al-Mulhidin: Abd al-Fattah Abd al-Ghany al-Qadhy. Dar al-Salam. Kairo. Cetakan pertama 1426 H.
15. Qishshah al-Nuqath wa al-Syakl fi al-Mushaf al-Syarif: ‘Abd al-Hayy al-Farmawy. Mathba’ah Hassan. Kairo. T.t.
16. Al-Qur’an antara Fakta dan Fiksi: Taufik Adnan Amal. www.islamlib.com/id/index.php?page=article&mode=print&id=108
17. Al-Qur’an dan Qiroat: Abduh Zulfidar Akaha. Pustaka Al-Kautsar. Jakarta. Cetakan pertama 1996.
18. Shubh al-A’sya fi Shina’ah al-Insya’: Abu al-Abbas Ahmad bin Ali al-Qalaqsyandy. Mathba’ah al-Amiriyyah. Kairo. T.t.
19. Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim: Abul Fida’ Isma’il ibn ‘Umar ibn Katsir. Dar al-Ma’rifah. Beirut. Cetakan kedua. 1307 H.
20. Tarikh al-Mushaf al-Syarif: ‘Abd al-Fattah al-Qadhy. Maktabah al-Masyhad al-Husainy. Kairo. T.t.
21. Tathawwur al-Kitabah al-‘Arabiyyah. www.qurancomplex.com/Display.asp?section=4&l=arb&f+write0003&trans
22. Al-Thaba’at al-Mubakkirah li al-Mushaf al-Syarif. www.qurancomplex.com/Display.asp?section=4&l=arb&f+write0010&trans
23. Thiba’ah al-Mushaf al-Syarif fi al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Su’udiyyah. www.qurancomplex.com/Display.asp?section=4&l=arb&f+write0011&trans
24. Uslub al-‘Amal fi Kitabah Mashahif al-Majma’ wa Thab’iha. www.qurancomplex.com/Display.asp?section=4&l=arb&f+write0014&trans
25. Wafayat al-A’yan wa Anba’ Abna’ al-Zaman: Abu al-‘Abbas Ahmad bin Khillikan. Tahqiq: DR. Ihsan Abbas. Dar al-Tsaqafah. Beirut. T.t.
[1] Lih. The History of The Qur’anic Text, hal.105-106.
[2] Lih. Tafsir Ibn Katsir 7/450.
[3] Kitab al-Mashahif, hal. 22 sebagaimana dalam The History of The Qur’anic Text, hal. 106.
[4] Al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an, 1/334.
[5] Lih. Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an, (1/132). Sementara
al-A’zhamy mendukung pendapat Profesor Syauqi Dhaif bahwa ada 8
eksemplar mushaf telah dibuat. Ia juga mengutip pendapat al-Ya’qubi,
seorang ahli sejarah Syiah yang berpendapat bahwa jumlah eksemplarnya
adalah sembilan. Lih. The History of The Qur’anic Text, hal.105.
[6] Lih. Al-Mushaf al-‘Utsmany, hal.5
[7] Ibid.
[8] Lih. Manahil al-‘Irfan, (1/330), dan The History of Qur’anic Text, hal.107.
[9] Lih. Tarikh al-Mushaf al-Syarif, hal. 73, dan Naqth al-Mushaf al-Syarif, hal. 1
[10] Lih. Shubh al-A’sya, 3/156, Tarikh al-Mushaf, hal. 74-75, dan Nuqath al-Mushaf al-Syarif, hal.1,
[11] Nama
lengkapnya adalah Zhalim bin ‘Amr al-Du’aly al-Kinany. Ia adalah salah
seorang pemuka tabi’in. Turut serta dalam pasukan Ali bin Abi Thalib
r.a. dalam peristiwa perang Shiffin tahun 37 H. Ia dipercaya sebagai
orang pertama yang memunculkan ilmu Nahwu dan memberikan tanda bacaan
pada mushaf al-Qur’an. Ia kemudian meninggal dalam peristiwa wabah (tha’un) Amwas tahun 69 H. Lih. Al-A’lam, 3/340.
12.
Al-A’zhamy menjelaskan bahwa yang pertama kali menyuruh Abu al-Aswad
menulis sebuah referensi tata Bahasa Arab adalah Khalifah Umar r.a. Ia
pun menjalankan tugas itu dan menetapkan empat tanda diakritikal
(harakat) yang akan diletakkan pada ujung huruf tiap kata. Tanda
ini ditulis dengan warna merah untuk membedakannya dengan huruf yang
ditulis dengan tinta hitam. Penggunaan keempat tanda tersebut untuk
mushaf al-Qur’an kemudian baru direalisasikan di masa pemerintahan
Mu’awiyah, seperti uraian di atas. Lih. The History of The Qur’anic Text, hal. 154-156.
[13] Shubh al-A’sya, 3/158, Nuqath al-Mushaf al-Syarif, hal.1.
[14] Qishshah al-Nuqath wa al-Syakl fi al-Mushaf, hal. 59-69.
[15] The History of The Qur’anic Text, hal.156.
[16] Al-Lam’ah al-Shahiyyah fi Nahw al-Lughah al-Siryaniyah, hal. 169, sebagaimana dalam The History of The Qur’anic Text, hal. 159.
[17] Syriac Reading Lessons, sebagaimana dalam The History of The Qur’anic Text, hal.160
[18] Lih. The History of The Qur’anic Text, hal.158-161.
[19] Nama lengkapnya adalah Nashr bin ‘Ashim al-Laitsy al-Nahwy. Dikenal juga sebagai Nashr al-Huruf. Termasuk
tabi’in generasi awal, juga seorang faqih yang menguasai ilmu Nahwu.
Berguru pada Abu al-Aswad al-Du’aly dalam ilmu al-Qur’an dan Nahwu.
Meninggal tahun 100 H. Lih. Al-A’lam, 8/343.
[20] Nama
lengkapnya adalah Abu Sa’id Yahya bin Ya’mar al-Qaisy al-‘Adawany.
Seorang tabi’in. Ia termasuk yang berpandangan lebih mengutamakan Ahlul
bait tapi tanpa merendahkan sahabat-sahabat Nabi yang lain. Seorang alim
dalam al-Qur’an dan Nahwu. Meninggal tahun 90 H. Lih. Al-A’lam, 9/225.
[21] Wafayat al-A’yan, 2/32.
[22] Nuqath al-Mushaf al-Syarif, hal. 2
[23] Shubh al-A’sya, 3/152-155, dan Qishshah al-Nuqath wa al-Syakl, hal. 72-86.
[24] Ibid. hal. 80
[25] Ibid. hal. 82-85
[26] Nuqath al-Mushaf al-Syarif, hal.3
[27] Al-Khaththatah; al-Kitabah al-‘Arabiyyah, hal. 62.
[28] Lih. The History of The Qur’anic Text, hal. 151-153.
[29] Ibid, hal.133-134.
[30] The History of The Qur’anic Text, hal. 134-135. Lih. juga Tathawwur al-Kitabah al-‘Arabiyyah, hal. 1
[31] The Development of The Arabic Script, hal. 125, sebagaimana dalam The History of The Qur’anic Text, hal. 135.
[32] The History of The Qur’anic Text, hal. 135.
[33] Ibid, hal. 154.
[34] Lih. Al-Khat al-Qur’any wa al-Khat al-Imla’iy, hal. 1
[35] Ibid. hal. 1-2
[36] Lih. Al-Qur’an dan Qiroat, hal. 68-69
[37] Lih. Al-Qur’an Antara Fakta dan Fiksi, hal. 1-5.
[38] Lih. Al-Qur’an dan Qiroat, hal. 60
[39] The History of The Qur’anic Text, hal. 165.
[40] Beliau pernah menjabat sebagai Ketua jurusan qira’at pada Universitas Islam Madinah dan Ketua Lajnah Pentashhih Mushhaf di Mesir.
[41] Madzahib At-Tafsir Al-Islamy, hal.5, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qira’at fi Nazhar Al-Mustasyriqin, hal. 9
[42] Ibid., hal. 11-14
[43] Ibid., hal. 14
[44] Madzahib al-Tafsir al-Islamy, hal. 8, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qira’at fi Nazhar al-Mustasyriqin, hal. 18 dan hal. 23.
[45] Ibid., hal. 24.
[46] Ibid., hal. 42-43.
[47] Ibid., hal. 43-47.
[48] Ibid., hal. 77.
[49] Ibid., hal. 85.
[50] Ibid., hal. 89.
[51] Penjelasan ini sepenuhnya diinukil dari Goldziher dan Varian Qira’at Al-Qur’an (tugas resensi matakuliah Ulumul Qur’an), hal. 3-8.
[52] Lih. Manahil al-‘Irfan, 1/264
[53] Lih. Jam’u al-Qur’an fi Marahilihi, hal. 161-162
[54] Ibid, hal. 162
[55] Lih. Adhwa’ ‘ala Mushaf ‘Utsman, hal. 3-7
[56] Ibid, hal. 8
[57] Al-Mushaf al-‘Utsmany, hal. 6
[58] Madkhal ila Tarikh Nasyr al-Turats al-‘Araby, hal. 18-19, dan Tarikh al-Thiba’ah, hal. 1
[59] Ibid, hal. 25.
[60] Tarikh al-Thiba’ah, hal. 2-4.
[61] Lih. Tarikh Thiba’ah al-Qur’an al-Karim, hal. 516-525, dan al-Thaba’at al-Mubakkirah li al-Mushaf al-Syarif, hal. 1-3. Bahasan ini sepenuhnya merujuk pada dua sumber ini.
[62] Lih. Tarikh al-Mushaf al-Syarif, hal 90.
[63] Lih. Thiba’ah al-Mushaf al-Syarif fi al-Mamlakah al-‘Arabiyyah al-Su’udiyyah, hal. 1-2.
[64] Lih. Majma’ al-Malik Fahd li Thiba’ah al-Mushaf al-Syarif, hal. 1
[65] Ibid, hal. 2
[66] Lih. Uslub al-‘Amal fi Kitabah Mashahif al-Majma’ wa Thab’iha, hal. 7.
Selanjutnya : Makalah-Metodologi Kritik Hadits Syiah

Tidak ada komentar:
Posting Komentar